SAYA TIDAK MENGERTI MAKSUD KALIMAT ATURAN BAKU KHILAFAH
Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani
Sudah setahun belakangan ini istilah “Khilafah tidak mempunyai aturan baku” menjadi buah bibir di kalangan para penentang Khilafah. Di Indonesia, kalimat tersebut dipopulerkan oleh Mahfudz MD, yang serupa dengan pola pikir Ali Abd. Raziq (Mesir). Sayang, sepertinya Mahfudz MD tidak mengetahui bagaimana gelar guru besar Ali dicopot oleh pihak Universitas Al-Azhar gara-gara pemikirannya itu yang menentang Khilafah.
Argumentasi seperti itu muncul pasca rontoknya beberapa argumentasi sebelumnya. Dimulai dari alasan Khilafah bukan ajaran Islam, Khilafah tidak ada dalilnya, Khilafah tidak pernah ada relevansinya dengan Indonesia, Khilafah mengajarkan pertumpahan darah, dan lain sebagainya..
Alasan-alasan semacam itu akhirnya terjawab sudah oleh berbagai argumentasi dan dalil, yang justru semakin mengokohkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam yang keterangannya banyak dijelaskan oleh para ulama di dalam kitab-kitabnya. Pertumpahan darah dan peperangan hanyalah alat monsterisasi terhadap ajaran Islam itu.
Kini muncul pertanyaan baru, “adakah aturan baku Khilafah?”
Setahun yang lalu saya sudah jawab pertanyaan ini dengan sejelas-jelasnya dalam sebuah tulisan. Bahkan bukan hanya saya, banyak juga teman-teman lainnya yang menjawab pertanyaan ini. Tetapi, sepertinya sang penanya masih belum menerima bahwa itu adalah aturan baku Khilafah.
Saya mengernyitkan dahi dengan pertanyaannya itu. Ia berputar pada soal Khilafah yang tidak ada bentuk bakunya. Di antara argumentasi yang digunakannya adalah; sebagian ulama ada yang mensyaratkan Khalifah harus seorang mujtahid mutlak dan dari trah quraiys, sementara sebagian ulama lagi tidak mensyaratkan hal tersebut.
Itu artinya perkara Khilafah adalah perkara debatable, sehingga tidak benar jika Khilafah dianggap sebagai sebuah kewajiban yang harus diperjuangkan. Dari situ saja sudah terlihat bahwa Khilafah tidak mempunyai bentuk baku dalam pelaksanaannya.
Seperti itulah nalar yang digunakannya untuk menentang ide penegakkan Khilafah. Sebuah nalar yang sebetulnya akan menjadi bumerang bagi yang mengungkapkannya. Merasa sudah di atas angin, padahal ia tidak sadar bahwa akan segera jatuh terjungkal.
Logika semacam itu harus berani diuji konsistensinya. Apakah itu digunakan khusus untuk ajaran Khilafah, atau juga untuk yang lainnya. Ajaran sholat, misalnya, semua ulama, khususnya imam empat madzhab, tidak semuanya sama mengenai tata caranya.
Dari mulai takbirotul ihram sudah berbeda-beda tata caranya. Ada yang meletakkan tangan di batas telinga, ada yang di pundak, ada yang di depan dada, bahkan ada yang tidak mengangkat kedua telapak tangan sama sekali. Bacaan Al-Fatihah, ada yang mengharuskan “basmallah” ada juga yang tidak, bahkan ada juga yang tidak mewajibkan membaca Al-Fatihah. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bila kita cermati, orang-orang yang menentang ide penegakkan Khilafah dengan alasan perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait mujtahid mutlaq atau bukan, qurays atau bukan, maupun yang lainnya, yang menurutnya itu menunjukan bahwa tidak ada aturan baku dalam sistem Khilafah, mereka harus berani menjawab soal berikut ini!
Adakah aturan baku dalam sholat? mengingat terkait tata cara sholat pun para ulama berbeda-beda pendapatnya, sementara jika mengikuti nalar sebagaimana yang diterangkan di atas, sholat pun tidak ada aturan bakunya.
Apabila tulisan ini masih dianggap belum memuaskan akal para pengasong “Khilafah tidak ada aturan bakunya,” sungguh saya masih belum mengerti apa yang dimaksud dengan aturan baku oleh mereka. Tolong berikan contoh kepada kami, terkait aturan-aturan baku dalam ajaran Islam yang lainnya, supaya kami paham dengan pertanyaannya. Jika tidak, berarti anda sendiri yang bingung dengan partanyaan anda.
#Alumni212
#ReturnTheKhilafah
Cirebon, 27 Februari 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar